|
Adakah
"Hak Paten" untuk Desain Mebel?
ROLAND ADAM
Seberapa
jauh masyarakat dapat menghargai rancangan asli desain sebuah mebel
atau furnitur? Apakah rancangan asli masih "dihargai" sama dengan
para peniru desain tersebut, atau sebagian orang sudah mulai membedakannya?
Semestinya,
dengan semakin banyaknya majalah furnitur dan interior yang beredar
di pasaran, baik merupakan produk lokal maupun impor, juga buku
interior yang khusus mengupas berbagai hal seputar furnitur, masyarakat
pun semakin memahami arti sebuah rancangan asli atau original design.
Sebagian
negara, terutama negara maju, rancangan asli sebuah mebel bisa mendapatkan
hak paten. Kreativitas si perancang dihargai, diakui, dan dilindungi
hukum bila kedapatan ada orang atau pihak lain yang mencontek rancangan
asli yang telah diberi hak paten tersebut. Belakangan ini, sebagian
perancang mebel Indonesia juga sudah mulai mendaftarkan hasil rancangan
mereka walaupun dengan tersendat-sendat.
Namun,
cepatnya perkembangan mebel buatan Indonesia dengan kualitas relatif
bagus dan rancangan yang lebih beraneka ragam, membuat masyarakat
semakin leluasa dan mudah memilih mebel yang cocok dengan rumah
atau ruang kerja, sesuai gaya atau selera pribadi mereka masing-masing.
Rancangan
mebel modern berkesan "canggih", seperti banyak menggunakan bahan
baku kulit, kaca, aluminium, dan stainless steel, pada sekitar dua
dekade lalu masih sulit dibuat di Indonesia. Begitu pula dengan
rancangan mebel klasik yang biasanya menggunakan kayu sebagai bahan
utama. Mebel klasik termasuk banyak peminatnya karena dihiasi berbagai
motif ukiran yang halus pembuatannya, atau veneer yang beraneka
ragam motifnya. Rancangan mebel klasik biasanya juga berkesan megah
dan mewah.
Namun,
berbagai bentuk dan bahan baku mebel modern dan klasik semacam itu,
sekarang bukan lagi menjadi barang eksklusif dan mewah. Orang dengan
mudah bisa mendapatkannya di berbagai toko mebel biasa yang tersebar
di berbagai pelosok kota, sampai di mal bergengsi dan pada pameran-pameran
furnitur.
Namun
tetap saja, tak semua orang memilih mebel buatan lokal karena mebel
impor yang dipajang di ruang-ruang tertentu dan berkesan sangat
eksklusif itu pun menjamur, terutama di kota-kota besar seperti
Jakarta. Artinya, di Indonesia tetap ada konsumen tertentu untuk
mebel impor eksklusif semacam itu.
Bagaimanapun
tak bisa dimungkiri bahwa sebagian mebel impor tersebut memang lebih
berkualitas dan pasti jauh lebih mahal harganya dibandingkan dengan
buatan lokal. Apalagi bila mebel itu merupakan produk impor dengan
nama besar dan terkenal.
Desain
orisinal
Meniru
desain mebel memang relatif mudah. Padahal, seorang perancang mebel
biasanya memerlukan waktu lama dengan segenap percobaan-percobaan
sebelum akhirnya berhasil membuat desain yang bisa diterima pasar.
Agar
terus berkembang, seorang perancang mebel harus selalu mencari ide
baru yang bisa dituangkan dalam rancangan lewat gambar (sketch).
Dari gambar itu lalu dibuat gambar kerja yang menyangkut ukuran
dan material yang akan digunakan.
Proses
tersebut memerlukan berbagai perubahan, sebelum gambar itu bisa
diwujudkan dalam bentuk produk yang bisa digunakan. Ini dimulai
dengan pembuatan produk awal yang sering disebut sebagai prototipe.
Produk awal biasanya masih mempunyai banyak kekurangan.
Pada
tahap ini, perancang mencoba kekuatan, kenyamanan, dan keindahan
produk. Kadang kala perancang masih harus membuat beberapa prototipe,
sebelum akhirnya bisa menghasilkan mebel yang dirasakan paling sempurna.
Oleh
karena itulah, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan perancang
mebel untuk membuat suatu produk tidak dapat ditentukan dari awal.
Di sinilah hak paten berperan penting dalam melindungi rancangan
itu dari produsen atau pabrik mebel yang gemar meniru karya para
perancang mebel.
Meniru
desain mebel memang jalan pintas yang tidak membuang waktu, tenaga,
maupun biaya. Bila suatu rancangan mebel baru sudah terpajang di
pasaran, seakan si perancang juga harus siap mental kalau tak lama
lagi desain mebel yang dihasilkannya akan memunculkan mebel-mebel
tiruan serupa dengan harga lebih murah.
Sulit
untuk menuding siapa yang bersalah dalam hal ini, tiru-meniru semacam
itu. Masyarakat mempunyai kebebasan dalam membeli suatu mebel yang
cocok dengan selera dan kemampuan mereka. Penjual mebel juga berhak
menyediakan bermacam jenis mebel yang harganya terjangkau setiap
lapisan masyarakat.
Di
sisi lain, keadaan itu juga mengharuskan perancang mebel untuk terus-menerus
kreatif menghasilkan desain baru kalau tak ingin "kalah" dengan
produk tiruan yang dengan cepat menguasai pasar. Keberadaan desain
baru itulah yang kemudian bisa menjadi tren desain interior masa
kini.
Dua
jenis mebel
Sebagai
perancang interior, tak jarang klien meminta pertimbangan dengan
membawa buku atau majalah interior sebagai referensi tatanan ruang
dan jenis mebel apa yang mereka inginkan.
Dalam
merancang interior, ada dua jenis mebel yang digunakan, yaitu lose
furniture dan custom made. Lose furniture adalah mebel siap pakai
yang dapat dibeli dan tersedia di pasaran, sedangkan custom made
adalah mebel yang dibuat sesuai ukuran ruang dalam suatu rancangan
interior. Kedua kategori ini sudah jamak digunakan, baik dengan
cara meniru maupun merancang desain mebel itu secara khusus.
Pilihan
mebel siap pakai sangat luas dan tak terbatas, bergantung pada kualitas
dan kemampuan tiap-tiap orang. Menjadi dilema bagi perancang interior
bila klien menginginkan mebel yang persis sama seperti gambar di
majalah, atau dalam katalog yang jelas-jelas hasil rancangan asli
seorang desainer produk atau sebuah toko mebel.
Tentunya
saya akan berusaha untuk menawarkan mebel asli atau membuat rancangan
lain yang khusus untuk keperluan klien. Bagaimanapun, tingkat kepuasan
seseorang akan berbeda bila dia menggunakan mebel rancangan asli
dibandingkan dengan sekadar tiruan. Apalagi bila ini dikaitkan dengan
citra yang ingin ditampilkan lewat penataan ruang di rumah maupun
tempat kerjanya.
ROLAND
ADAM Desainer Interior - Sumber: KCM
|