|
PERORANGAN
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
Warga
Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat keterangan
ijin tinggal di Indonesia.
Mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota kepada pengurus Daerah atau pengurus
Nasional/Pusat (bagi Daerah yang belum memiliki cabang) dengan mengisi
formulir (link to download formulir, pdf.) serta melampirkan :
- Fotocopy
ijasah
- Fotocopy
KTP / Surat ijin tinggal (bagi WNA)
- Surat
rekomendasi dari 2 anggota biasa
- Surat
keterangan pengalaman kerja Surat keterangan dari Perguruan Tinggi
(bagi Mahasiswa)
TATA
CARA PENDAFTARAN
- Download
(link to download formulir, pdf.) formulir pendaftaran, atau hubungi
(link to menu hubungi) sekretariat Pengurus Daerah terdekat sesuai
domisili Anda untuk mendapatkan formulir.
- Isi
formulir beserta dengan lampiran yang dibutuhkan secara lengkap.
- Membayar
biaya pendaftaran anggota sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) yang dilakukan melalui transfer atau setor tunai ke masing-masing
rekening bank sekretariat Pengurus Daerah yang dituju.
- Lihat
lampiran pada formulir untuk nomor rekening bank. Konfirmasikan
segera biaya pendaftaran tersebut melalui fax ke alamat (link
to menu hubungi) sekretariat Pengurus Daerah yang dituju.
- Kirim
formulir beserta dengan lampiran dan bukti setor biaya pendaftaran
yang asli melalui pos ke alamat (link to menu hubungi) sekretariat
Pengurus Daerah terdekat yang sesuai dengan domisili Anda. Formulir
beserta dengan lampiran dan uang biaya pendaftaran yang telah
dikirimkan tidak akan dikembalikan jika pendaftar tidak disetujui
pendaftarannya sebagai anggota.
- Jika
pendaftaran keanggotaan disetujui, Pengurus Daerah akan memberitahukan
hal tersebut melalui pos atau email ke alamat Anda. Pastikan alamat
Anda benar dan lengkap, serta Anda mendaftar ke sekretariat terdekat
yang sesuai dengan domisili Anda.
- Setelah
keanggotaan Anda disetujui, Anda diwajibkan untuk membayar Uang
Pangkal Anggota sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
sekali bayar selama menjadi anggota, dan Iuran Anggota sebesar
Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan
setiap tahunnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer atau
setor tunai nomor rekening bank yang tercantum pada lampiran formulir.
KRITERIA ANGGOTA
Anggota
biasa
- Berijasah
S1 desain interior dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di
bidang desain interior.
- Berijasah
D3 desainer interior dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di
bidang desain interior.
- Berijasah
S1 Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang
desain interior.
Anggota
muda
- Berijasah
S1 desain interior/arsitektur dan D3 desain interior yang belum
berpengalaman sesuai ketentuan.
Anggota
Afiliasi
- Perorangan
yang bergerak di bidang keahlian yang menunjang profesi desainer
interior.
Anggota
Mahasiswa
- Mahasiswa
Desain Interior minimal duduk di semester IV.
PROSES
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
Penerimaan
Anggota Biasa dan Luar Biasa.
- Pemohon
mengajukan Surat Permohonan, dengan mengisi formulir (link to
download formulir, pdf.) serta syarat-syaratnya kepada Pengurus
Daerah/Cabang.
- Pengurus
Daerah/Cabang mengecek kelengkapan serta kebenaran data-data pemohon.
- Pengurus
Daerah/Cabang memberikan Rekomendasi dan mengirim data-data pemohon
ke Pengurus Nasional/Pusat.
- Pengurus
Nasional/Pusat mengecek ulang kelengkapan serta kebenaran data-data
pemohon yang diajukan oleh Pengurus Daerah/Cabang.
- Dengan
mempertimbangkan Rekomendasi dari Daerah/Cabang, Pengurus Nasional/Pusat
menentukan Status Keanggotaan pemohon.
- Keputusan
penerimaan keanggotaan dikeluarkan Pengurus Nasional/Pusat selambat-lambatnya
2 (dua) Minggu setelah Surat Permohonan diterima secara lengkap.
Pengangkatan
Anggota Kehormatan
- Pengurus
Daerah / Nasional/Pusat dapat mengajukan Calon yang akan diusulkan
menjadi anggota Kehormatan sesuai dengan Kriteria, yang akan ditentukan
kemudian oleh Dewan Majelis, kepada Pengurus Nasional/Pusat.
- Pengurus
Nasional/Pusat menyampaikan Daftar calon-calon tersebut kepada
Dewan Majelis untuk dinilai / diseleksi.
- Pengesahan
dan Pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan dalam Forum Kongres.
HAK-HAK
ANGGOTA
- Seluruh
anggota berhak mendapat pelayanan dari perhimpunan, mengikuti
kegiatan, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan
lisan dan tertulis kepada Pengurus, memperoleh Kartu Tanda Anggota
dan membela diri di hadapan Dewan Majelis atas sanksi-sanksi organisasi
yang diterimanya.
- Khusus
untuk anggota biasa, berhak untuk memilih dan dipilih sebagai
Pengurus, Dewan Majelis atau Badan-badan yang dibentuk Himpunan
baik yang khusus (Ad.Hoc) maupun yang permanen serta berhak mengajukan
permohonan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian.
- Hak
sebagai anggota perhimpunan tidak dapat diserahkah kepada siapapun
dengan alasan apapun juga.
KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Seluruh
anggota wajib mentaati dan menegakkan Kode Etik dan Kaidah Tata
Laku Profesi.
- Kecuali
Anggota Kehormatan dan Majelis Kehormatan wajib membayar Uang
Pangkal dan Iuran anggota sesuai ketentuan.
- Memberikan
keterangan yang sesungguhnya (bila diperlukan) Majelis dalam menegakkan
Etika Profesi.
TANGGUNG
JAWAB ANGGOTA
- Didalam
menjalankan profesinya setiap anggota bertanggung jawab atas kepentingan
masyarakat serta terciptanya lingkungan yang berkelanjutan.
- Di
dalam melayani masyarakat pengguna jasa, setiap anggota bertanggung
jawab didalam mengembangkan kepercayaan serta penghargaan masyarakat
terhadap profesi Desainer Interior.
- Terhadap
Pemberi Jasa dalam hal kecelakaan yang diakibatkan desainnya.
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Perhimpunan dapat berakhir, karena:
Meninggal
dunia, yang dengan sendirinya keanggotaanya serta seluruh Hak,
Kewajiban serta Tanggung jawabnya dianggap berakhir.
Mengundurkan
diri atas kemauan sendiri. Permintaan
pengunduran diri harus tertulis kepada Pengurus Nasional/Pusat melalui
Pengurus Daerah / Cabang. Segala kewajiban sebagai anggota sampai
berakhirnya keanggotaan harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai
ketentuan organisasi. Berakhirnya keanggotaan berlaku sejak diterbitkannya
S.K. mengenai hal tersebut.
Diberhentikan
karena :
- Melakukan
perbuatan melanggar Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi.
- Melakukan
perbuatan yang mencemarkan, merugikan atau merendahkan nama baik
perhimpunan.
- Melalaikan
tanggung jawab sebagai anggota perhimpunan.
Proses
Pemberhentian :
Usul
pemberhentian disampaikan melalui Dewan Kode Etik kepada Pengurus
Nasional/Pusat. Pengurus Nasional/Pusat mengeluarkan Surat Pembekuan
Hak keanggotaan kepada anggota yang bersangkutan. Dalam kurun waktu
14 (empatbelas) hari sejak surat dikeluarkan, anggota yang dibekukan
haknya dapat melakukan pembelaan diri dihadapan Forum Majelis yang
diadakan khusus untuk hal itu. Setelah mendengarkan pembelaan diri
dari anggota yang bersangkutan, maka Dewan Majelis akan memutuskan
:
-
Anggota yang bersangkutan tidak bersalah sehingga Pengurus Nasional/Pusat
wajib merehabilitasi nama anggota yang bersangkutan dan memulihkan
kembali hak-hak keanggotaannya dalam waktu 14 (empatbelas) hari
terhitung sejak tanggal keputusan Dewan Majelis.
- Anggota
yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka Dewan Majelis akan
mengukuhkan keputusan pemberhentian dari Pengurus Nasional/Pusat
sebagai keputusan yang telah final dan mengikat.
PENGGUNAAN
NAMA DAN ATRIBUT PERHIMPUNAN
(1)
Sebutan HDII di belakang nama anggota hanya digunakan oleh Anggota
Biasa Perhimpunan yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (link
to menu sertifikasi anggota) (SKA), selama masa berlakunya Sertifikat
tersebut.
(2)
Sertifikat Keahlian (SKA) berlaku selama 2 (dua) Tahun, dan dapat
diperpanjang lagi setiap 2 (dua) Tahun sesuai ketentuan yang diatur
dalam Buku Pedoman Sertifikasi.
(3)
Nama, Logo dan Atribut Perhimpunan dapat digunakan oleh Pengurus
Nasional/Pusat dan Daerah untuk kepentingan Perhimpunan selama tidak
bertentangan dengan Etika Organisasi serta tidak merugikan / merendahkan
nama baik Perhimpunan
|